BERITA TERKINIHEADLINEPENDIDIKANTNI DAN POLRI

Dosen Hukum Sebut Penguatan Reformasi Polri Tidak Perlu Ubah Konstitusi

×

Dosen Hukum Sebut Penguatan Reformasi Polri Tidak Perlu Ubah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu terus dilakukan tanpa harus mengubah kedudukan konstitusional institusi tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Conie, secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya. Posisi tersebut, kata dia, tidak menjadi hambatan bagi upaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri.

“Dalam sistem tata negara Indonesia, kedudukan Polri sudah jelas berada di bawah Presiden. Yang perlu diperkuat adalah reformasinya, bukan mengubah konstruksi konstitusionalnya,” ujar Conie, Selasa (30/1/2026).

Conie yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan perlindungan anak menekankan bahwa tantangan utama Polri saat ini terletak pada konsistensi dalam menjaga supremasi hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan profesionalisme aparat di semua tingkatan.

Ia menilai, wacana perubahan kedudukan Polri kerap muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang melibatkan aparat kepolisian. Namun, pendekatan tersebut dinilai tidak tepat jika tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembenahan internal.

“Masalahnya bukan di mana Polri ditempatkan, tetapi bagaimana memastikan Polri bekerja sesuai prinsip negara hukum, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” kata Conie.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk peran masyarakat sipil. Reformasi Polri, menurutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Conie juga mengingatkan bahwa stabilitas sistem ketatanegaraan perlu dijaga. Setiap gagasan perubahan struktural harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan pendekatan tersebut, ia berharap Polri dapat terus bertransformasi menjadi institusi yang modern, profesional, dan dipercaya publik tanpa harus mengguncang fondasi ketatanegaraan yang telah ada.

“Reformasi adalah keniscayaan, tetapi harus dilakukan dalam koridor konstitusi,” ujarnya.