BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dosen Unsri Minta Keringanan Hukuman

×

Dosen Unsri Minta Keringanan Hukuman

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO PALEMBANG – Salah satu terdakwa Aditya Rol Asmi (34), oknum Dosen di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (Unsri), yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kembali jalani sidang dengan agenda Pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/03/2022).

Dihadapan majelis hakim, Fatimah SH MH, penasehat hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, meminta kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman terhadap kliennya.

“Harapan kami majelis hakim dapat meringankan hukuman klien kami. Mengingat klien kami ini dijerat dengan pasal 294 ayat (2) ke 2 yang disangkakan, itu bisa menghabiskan hidup, karir, keluarga dan anak-anak klien kami,” jelas Darmawan SH MH, didampingi Yopie Bharata SH, Heli Kusmiran SH dan Muhamad Huna SH.

Lebih jauh, Darmawan menambahkan, dirinya selalu memberikan semangat, motivasi dan ilmu tentang agama agar kiranya terdakwa lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

“Kami mengedukasi beliau, agar selalu ingat dengan agama, jangan melupakan sholat. Disini antara terdakwa dan korban sudah sama-sama dewasa dan tidak ada unsur paksaan,” beber Darmawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah SH, menuntut oknum dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang, dengan pidana Penjara selama 6 Tahun, atas kasus asusila terhadap mahasiswinya.

Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palembang secara tertutup untuk umum dan digelar secara virtual. JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa dengan pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP.