[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO PALEMBANG – Salah satu terdakwa Aditya Rol Asmi (34), oknum Dosen di Perguruan tinggi Universitas Sriwijaya (Unsri), yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kembali jalani sidang dengan agenda Pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/03/2022).
Dihadapan majelis hakim, Fatimah SH MH, penasehat hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, meminta kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman terhadap kliennya.
“Harapan kami majelis hakim dapat meringankan hukuman klien kami. Mengingat klien kami ini dijerat dengan pasal 294 ayat (2) ke 2 yang disangkakan, itu bisa menghabiskan hidup, karir, keluarga dan anak-anak klien kami,” jelas Darmawan SH MH, didampingi Yopie Bharata SH, Heli Kusmiran SH dan Muhamad Huna SH.
Lebih jauh, Darmawan menambahkan, dirinya selalu memberikan semangat, motivasi dan ilmu tentang agama agar kiranya terdakwa lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.