* Terkait Vonis 18 Tahun Pembunuh Dhina
MATTANEWS.CO, KARAWANG – Setiap ada perkara yang menyangkut perempuan ataupun anak dibawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) siap turun tangan untuk menindaklanjutinya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui sekretarisnya, Amid ketika diwawancara wartawan media ini, Senin (30/08/2021).
“Benar, setiap laporan yang masuk, pasti kami tindaklanjuti, dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik. Kami akan melakukan pendampingan kepada korban atau keluarga korban, untuk pemulihan psikologi, khusus korbannya yang meninggal tentu kami tetap akan motivasi orang tua atau keluarganya, jangan sampai terpuruk,” ungkap Amid.
Dalam perkara pembunuhan yang menimpa almarhumah Dhina beberapa waktu lalu, lanjut Amid, pihaknya telah melakukan pendekatan.
“Kami sudah melakukan kewajiban kam dengan tetap berkoordinasi dengan penyidik polres. Perlu diketahui, jika masih dalam proses hukum, pastinya kami akan dampingi korban atau keluarga korban, namun jika berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, kami tidak bisa lagi ikut campur, karena itu bukan kewenangan kami lagi,” ungkapnya.
Dikatakan Amid, untuk keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada tersangkanya, jelas itu bukti profesional mereka dalam menjalankan tugas.
“Dengan vonis tersebut, telah menunjukkan tersangka bersalah dan mengakui perbuatannya dan itu sudah melalui mekanisme yang berlaku,” tukasnya.














