BERITA TERKINI

DP3AP2KB Fakfak Sambangi 5 Locus Stunting 

×

DP3AP2KB Fakfak Sambangi 5 Locus Stunting 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4% pada 2021 menjadi 14% pada 2024.

Untuk Kabupaten Fakfak Propinsi Papua Barat, kasus Stunting terbilang tinggi hingga mencapai 29 persen. Hal demikian menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan kasus Stunting di Kabupaten Fakfak

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak bergerak pada lima lokasi fokus (locus) Stunting sekaligus mensosialisasikan Kesetaraan gender dan perlindungan terhadap anak.

Kepala DP3AP2KB Fakfak Zulchaidah Bauw S.Sos M.si diwakili Kepala Bidang Pengarusutaman Gender (PUG) Salma Absofi, SE., MM dalam pemaparannya menyatakan, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak.

“Salah satu ciri anak yang mengalami stunting adalah berperawakan pendek dari anak-anak seusianya,” ungkapnya, Selasa (18/7/2023).

“Namun, ternyata tidak semua anak yang bertubuh pendek mengalami stunting karena disebabkan faktor keturunan,” sambungnya.

Dikatakannya, Kondisi ini rentan terjadi di 1000 hari pertama kehidupan anak. olehnya itu, orang tua wajib memenuhi kebutuhan gizi anak dan memberikan imunisasi guna mencegah masalah ini.

“Kepada ibu-ibu agar dapat mengkomsumsi makanan bergizi sejak kehamilan, agar dapat mencegah stunting pada anak,” ujarnya

Selain itu, ibu-ibu juga dapat memberikan ASI eksklusif setidaknya enam bulan dan
memberikan makanan yang penuh nutrisi untuk mencegah stunting.

Lebih lanjut menjelaskan bahwa, Pemberian imunisasi juga diberikan kepada anak dengan tujuan untuk memberi perlindungan terhadap penyakit-penyakit berbahaya dengan meningkatkan sistem kekebalan tubuh anak.

“Ibu dan sekeluarga juga perlu menjaga kebersihan diri sehingga tidak berpengaruh pada kesehatan anak yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan anak,” tandasnya.

Sosialisasi kesetaraan gender dan perlindungan terhadap anak di Kampung Mambuni Buni Distrik Kokas

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Bidang PUG  Salma Absofi  SE.MM menjelaskan bahwa, Gender itu berasal dari bahasa latin “GENUS” yang berarti jenis atau tipe. Kesetaraan gender merujuk kepada suatu keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.

“Pada dasarnya, perempuan dan laki-laki itu setara dan berhak dalam mendapatkan pekerjaan serta setara dalam mengemban jabatan politik maupun jabatan lainya,” ujarnya

Sementara Emi Drita dan Ansina Hindom SE, selaku kepala seksi bidang kualitas keluarga dan Kepala seksi bidang ekonomi  dalam menyampaikan pada sosialisasi itu juga bahwa, perempuan harus tetap kuat dan tidak perlu ragu dalam menjalankan aktivitasnya, karena Kesetaraan gender dapat dicapai dengan merubah  pola pikir laki-laki dengan memberi ruang kepada perempuan untuk bersama-sama menjadi subjek dalam pembangunan.

“Semua itu tentunya membutuhkan dukungan laki-laki dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan,” ungkapnya.

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara.

Selain, Menjelaskan tentang Stunting dan kesetaraan Gender, Kepala Bidang PUG yang di dampingi dua Kepala seksinya menguraikan tentang perlindugan terhadap anak.

Dijelaskannya, Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Olehnya itu, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

“Anak-anak itu sangat penting sekali untuk kita sayangi, kita jaga dan lindungi, sebab ia masi kecil dan belum dewasa,” ungkapnya.

Sementara untuk ancaman kekerasan terhadap anak sebagaimana diataur dalam  Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,”

Adapun Lima Locus stunting itu meliputi, Kampung Air Besar, Distrik Fakfak tengah, Kampung Kwama, Distrik Fakfak Timur Tengah, Kampung Saharey, Distrik Fakfak Timur, Kampung Tarak Distrik Karas dan Kampung Mambuni buni Distrik Kokas, Kabubupaten Fakfak.