Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

DP3AP2KB Sosialisasikan Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kampung Patimburak Distrik Kokas

×

DP3AP2KB Sosialisasikan Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kampung Patimburak Distrik Kokas

Sebarkan artikel ini

Reporter : Mokhsen

PAPUA, Mattanews.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak, mensosialisasikan tata cara penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Distrik Kokas, kampung Patimburak, Rabu (04/09/2019).

Sebanyak 60 peserta dari keterwakilan tokoh Agama, tokoh adat, toko masyarakat dan juga toko perempuan yang ikut dalam sosialisasi tersebut terlihat antusias serta serius dalam menerima materi sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, mewakili kepala Distrik Kokas Mohamad Heremba membuka kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan sambutan.

Mohamad Heremba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, terkait dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan diharapkan kepada peserta agar dapat fokus dalam mengikuti kegiatan serta juga menanyakan atas materi yang di sampaikan oleh Narasumber bila belum di pahami.

“Terpenting lagi, terkait dengan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan acuan dalam rumah tangga, sehingga diharapkan agar peserta dapat dalam menekun materi yang di sampaikan oleh narasumber,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kampung Patimburak Arsyad Heremba menuturkan, dengan kegiatan sosialisasi yang di lakukan di kampung Patimburak atas nama pemerintah kampung sangat merespon baik. “Kegiatan ini merupakan momen yang baik bagi kami di distrik Kokas, dan khususnya kepada Masyarakat di Kampung Patimburak,” ungkapnya.

Terpantau media ini, Kepala Bidang Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, Zulchaidah Bauw S,sos.M.si, didampingi oleh Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak, Zainam Sry Wahyuni Iha,S.sos. menyampaikan bahwa, didalam UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ada 5 poin penting yang menjadi fokus untuk dapat dipatuhi.

“Sesuai UU PKDRT 5 poin kekerasan tersebut di antaranya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan Diskriminasi,” jelas dia.

Zulchaidah Bauw juga mengatakan, dalam UU PKDRT bukan hanya mengatur tentang suami, istri dan anak, sebagaimana dalam pasal 1 di sebutkan bahwa yang di maksud dalam lingkup rumah tangga itu adalah, Suami, Istri, anak dan orang orang yang tinggal bersama dalam lingkup rumah tangga,sebab jika terjadi kekerasan terhadap orang yang tinggal bersama dalam lingkup rumah tangga, maka pelakunya bisa di kenakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutupnya.

Editor : Anang