MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Sebagai bentuk dukungan dan sinergitas seluruh pengurus, kader Partai Demokrat terhadap proses hukum yang masih bergulir di tubuh DPP Partai Demokrat di Mahkamah Agung RI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Kapuas Hulu melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Putussibau, Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu Wahyudin, S.I.P dalam suratnya mewakili segenap jajaran pengurus Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu memohon Kepada Ketua PN Putussibau, untuk memberikan Perlindungan Hukum Dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami yang bertanda-tangan di bawah ini:
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu Bersama surat ini Kami menyampaikan ‘Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI,” ungkap Wahyudin dalam suratnya.
Dimana DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu mengharapkan agar Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020.
“Bahwa dengan demikian Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan
untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,” tegas Wahyudin.
Demikian isi Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang disampaikan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu
kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Negeri Putussibau.
“Atas perhatian dan dikabulkannya Kami Ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
Kabupaten Kapuas Hulu tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Menkopolhukam RI, Mohammad Mahfud MD, dan Ketum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu Buhari Muslim, S.HI menjelaskan bahwa, dilayangkannya Surat ke Pengadilan Negeri Putussibau itu berdasarkan instruksi DPP terkait dengan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) di tolak oleh PTUN Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.
“Yang kedua sikap ini tentunya dilakukan oleh Partai Demokrat berkaitan dengan soliditas Partai Demokrat secara nasional, sampai tingkat daerah dalam rangka menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh pihak Moeldoko, beberapa waktu lalu baik PTUN DKI Jakarta maupun Mahkamah Agung memang telah menolak gugatan Moeldoko namun upaya hukum yang dilakukan pihak Moeldoko itu merupakan bagian upaya yang mesti di sikapi oleh partai Demokrat terutama Dewan Pimpinan Pusat,” tegas Buhari Muslim.
Selanjutnya kata pria yang akrab disapa Unggal ini, tentu hal ini ada kaitannya masalah Politis dan juga ada kaitannya dengan hukum dan opini publik yang harus disikapi DPC Partai Demokrat secara progratif menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat.
“Karena dari kemarin hingga semalam kita melakukan Zoom Metting dengan semua DPD tentunya ini bagian yang tidak terpisahkan dari pada perkembangan partai Demokrat mempertahankan Partai Demokrat untuk mengikuti Pemilu di tahun 2024 mendatang,” ucapnya.
Oleh karena itu kata Unggal, pihaknya berharap sebagai partai yang bisa berkompetisi di tahun 2024 tentunya kedepan tidak ada lagi goncangan riak – riak yang bisa mengganggu stabilitas internal partai, terutama dalam waktu dekat menghadapi Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
“Kami sampaikan bahwa baru saja bertemu langsung dengan Kepala Pengadilan Negeri Putussibau ini adalah sinergitas dari DPC Partai Demokrat kepada institusi pemerintah terutama Pengadilan Negeri Putussibau, yang intinya secara koperatif dan secara tegas ikut bersama – sama dengan Dewan Pimpinan Pusat untuk mempertahankan Partai Demokrat, sebagai partai yang ikut pemilu dan tidak mendapat gangguan dari pihak mana pun, yang mengganggu situasional situasi politik dari internal partai Demokrat maupun eksternal dalam rangka menghadapi pemilu 2024 mendatang,” ulasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu Andika Putra, S.Sos.I, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kapuas Hulu mengatakan, sikap DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas Hulu jelas, intinya pembuktian keseriusan pihaknya dari kader Demokrat yang ada di daerah dalam menjalankan instruksi DPP Partai Demokrat.
“Kita tetap solid, dan memiliki sinergisitas yang kuat. Kami tadi malam sudah Zoom Metting dan tadi pagi dari jam 9 sampai 10 menyaksikan Ketum konferensi pers menyampaikan hal ini dan melepas tim kuasa hukum ke Mahkamah Agung,” kata Wahyu.
Wahyu juga mengaku jika dirinya pernah bertemu langsung salah satu peserta dari pada Kongres Luar Biasa (KLB) abal – abal yang di inisiasi oleh Moeldoko itu, padahal kata Wahyu, mereka tidak punya hak suara, dan bukan berstatus sebagai ketua DPC yang berangkat, serta bukan pula kader Partai Demokrat Aktif.
“Masih banyak hal – hal lain yang tidak masuk akal, maka bahasa ketum ya begitu, bahwa ketua umum (Agus Harimurti Yudhoyono) memang sudah dihitung sama beliau, pesan ketum kita tetap jaga sinergitas dan jaga kekompakan sampai ke daerah dan DPC,ke PAC bahkan sampai Ranting,” pungkas Wahyu Andika. (*)














