MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Tanah Datar, meradang keluarkan sikap tegas, tentang beredarnya Vidio Klarifikasi Pemberitaan di beberapa Grup Whatsapp di Tanah Datar.
Sehubungan dengan pemberitaan yang di lakukan oleh salah satu media, yang berjudul,( Pemkab Tanah Datar diduga terima Gratifikasi Tender Jalan senilai Puluhan Miliar Rupiah), Pada Rabu 31 Januari 2024 pada pukul 20:55 WIB yang kemudian sehubungan beredarnya Vidio klarifikasi, yang dilakukan oleh Yuli Syafrizal alias Kacak tentang pemberitaan tersebut, yang menyebutkan Ketua Partai Nasdem Tanah Datar, yang berbunyi, Yang sedapil dengan saya juga mantan Aspri dan orang dekat Ketua Nasdem Tanah Datar.
Atas pemberitaan dan pernyataan tersebut ketua Nasdem Tanah Datar, Richi Aprian SH.MH, keluarkan sikap tegas dengan beberapa poin, saat jumpa Pers dengan awak media, Selasa(6/2/2024).
“Kami merasa prihatin dengan pemberitaan yang beredar dengan Dugaan pemkab Tanar, terima Gratifikasi tender jalan senilai Puluhan Miliar, sedangkan Tanah Datar ini, sedang marak-maraknya menegakan Anti Korupsi dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik(Good Governance) salah satu indikator meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) untuk kesebelas kalinya” ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan yang telah meresahkan masyarakat Tanah Datar, yang menyebutkan nama, untuk itu Richi Aprian meminta kepada pihak penegak Hukum untuk mengusut kasus ini, supaya terang menerang.
“Atasnama DPD Partai Nasdem, Kami minta kepada, BPK repoblik Indonesia, dan penegak hukum, baik Kepolisian, kejaksaan, juga komisi pemberantasan korupsi RI untuk mengusut dugaan tindak pidana ini” terusnya.
Sehubungan, dengan pernyataan Yuli Syafrizal dalam Konfrensi Pers, yang merugikan dan pencemaran Nama baik, yang menghubung-hubungkan dugaan pembuatan hukum, oleh seseorang yang disampaikan dengan hubungan bahwa yang bersangkutan, merupakan mantan Aspri dan orang terdekat Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar, untuk itu Richi Aprian meminta kepada Yuli Syafrizal untuk mencabut pernyataan tersebut dalam waktu Satu Kali 24 jam.
“Kami minta, kepada Yuli Syafrizal mencabut pernyataan tersebut, melalui Vidio maupun secara tertulis sekurang kurangnya pada 1 media Cetak Nasional, 5 Media Cetak Lokal Sumbar, 5 Media Online yang semuanya terverifikasi Adminisrasi Faktual, kalau tidak kami akan menempuh jalur Hukum” pungkasnya.














