* Hendaknya Polisi Segera Menangkap Kedua Pelaku
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UMP (Universitas Muhammadiyah Palembang) mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan dua perangkat Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, berinisial H dan SK, Jumat (12/9/2025).
“Tidak sepatutnya hal itu terjadi. Apalagi disuasana rekan kami melaksanakan KKN di lokasi tersebut. Jelas, ini melukai kami sebagai satu almamater UMP,” ujar Ketua BEM FH UMP, Egi Mahendra.
Egi menjelaskan, dengan peristiwa pelecehan yang menimpa mahasiswi Fakultas Ekonomi tersebut, hendaknya rektorat ikut mengawal dan mengecam kasus asusila tersebut.
“Mari kita bersama mengawal kasus tersebut hingga pelakunya ditangkap dan menjalani hukuman,” tegasnya.
Lebih lanjut Egi meminta, jangan pernah pihak kampus ataupun korban, atau siapapun itu melakukan Restorative justice (RJ) ataupun perdamaian.
“Ayo kita junjung tinggi aturan yang ada dan tidak menempuh jalur Restorative justice (RJ) ataupun perdamaian. Kami minta aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Ogan Ilir ‘Dideadline’ penasehat hukum korban S, mahasiswi UMP, korban pelecehan pelaku Kepala Dusun (Kadus) dan Pengurus Karang Taruna, H dan SK, saat penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.














