BERITA TERKINI

DPMD Purwakarta Diduga Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

×

DPMD Purwakarta Diduga Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasalnya, hingga saat ini DPMD Purwakarta belum memberhentikan Kepala Desa (Kades) Jatimekar nonaktif, Kusnendar atau Kuntul yang tersandung kasus hukum dan sudah inkrah.

“Saya menilai DPMD Purwakarta mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebab belum juga memberhentikan Kades Jatimekar nonaktif dari jabatannya dan belum menunjuk Penjabat (Pj) Kades,” kata RW 04, Handi Heryana usai mengikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin (21/03/2022).

Handi mengatakan, dalam perkara penipuan dan penggelapan, Kades Jatimekar nonaktif sudah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun. Putusan tersebut keluar pada Rabu 22 Desember 2021.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 40 ayat 2b menyebutkan, Kepala Desa diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Kemudian Pasal 41 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Lalu, Pasal 42 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dan terakhir, Pasal 43 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dari aturan tersebut jelas Kades Jatimekar nonaktif sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya, karena yang bersangkutan divonis selama 3 tahun penjara,” ujar Handi.

Harusnya, ujar Handi, sejak Kades Jatimekar nonaktif divonis, DPMD Purwakarta sudah mengajukan atau menunjuk Penjabat (Pj) Kades.

Tidak dijalankannya aturan tersebut oleh DPMD Purwakarta, berimbas pada roda pemerintahan di Desa Jatimekar.

Salah satunya anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa belum bisa dicairkan karena Desa Jatimekar saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas.

“Harus setelah setelah vonis, Desa Jatimekar dipimpin Pj Kades agar pemerintah bisa berjalan normal,” ucapnya.

Selain itu, ujar Handi, dirinya juga menyayangkan hasil keputusan rapat antara Pemdes Jatimekar dengan pihak DPMD yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Maret 2022, lalu.

Hasil rapat tersebut diantaranya, status hukum Kades Defenitif masih sebagai tersangka Tipidum/Tipikor.

Status pekerjaan, sambil menunggu vonis/keputusan pengadilan (Diberhentikan sementara dari jabatan Kades oleh Bupati Purwakarta).

Kemudian, pencairan ADD/Siltap, menunggu Perbup Purwakarta yang baru. Pencairan DD TA 2022 oleh Plt Kades, hanya alokasi untuk anggaran BLT/PMK No.190 Th 2021.

Terkait pencairan keseluruhan alokasi anggaran dana desa, apabila sudah adanya penandatanganan surat pengunduran diri dari Kades Definitif atau yang diberhentikan sementara untuk ditindaklanjuti oleh Bupati dan diterbitkan SK pemberhentian Kades yang dimaksud.

“Hasil rapat tersebut tidak sesuai keadaan saat ini, karena status hukum Kades Jatimekar nonaktif sudah inkrah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, inisial K (33) dari jabatannya. Pasalnya yang bersangkutan telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa.

Pemberhentian sementara Kades Jatimekar tersebut diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021.

Untuk penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar yang akan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kades Jatimekar.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta secara resmi melakukan penahanan terhadap Kades Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, pada Rabu, 29 September 2021.

Penahanan tersebut dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.