BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

DPMD Tulungagung Abaikan Sidang Komisi Informasi Publik, Menam Maulana: Kenapa Takut?

×

DPMD Tulungagung Abaikan Sidang Komisi Informasi Publik, Menam Maulana: Kenapa Takut?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Menam Maulana warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat terkesan mengabaikan surat panggilan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, tudingan itu sangat beralasan, pasalnya saat digelar sidang Ajudikasi Non Litigasi pemeriksaan awal pembuktian dirinya (Pemohon) dan Termohon Atasan PPID Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) wilayah kantor P3MD Jl. Sultan Agung nomor 20 Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tidak hadir dalam sidang tersebut sehingga membuat dirinya menjadi kecewa.

“Jujur saja saya kecewa, dari Tenaga Ahli DPMD Tulungagung (Termohon) tidak hadir dalam sidang perdana KIP Jawa Timur di Sidoarjo,” ucap Maulana lebih akrab disapa itu.

“Kenapa takut, ada apa dengan DPMD Tulungagung?” imbuh dia nampak gimik kecewa itu.

Maulana menambahkan ia bersama Penasihat Hukum (PH) memenuhi panggilan dari KIP Jawa Timur dalam rangka sidang perdana Ajudikasi Non Litigasi pemeriksaan awal pembuktian.

Dalam sidang, sambung dia, ia mengajukan permintaan salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2018-2019-2020-2022 kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pada DPMD Kabupaten Tulungagung.

“Pada intinya, saya ajukan permintaan secara terperinci terkait APBDesa tahun 2018 hingga 2022 untuk desa-desa di Kabupaten Tulungagung, saya menduga dana yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah pusat penggunaannya disinyalir ada penyimpangan,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan sebenarnya ia mengajukan permohonan kepada KIP Jawa Timur sudah sejak 19 September 2021, kendati demikian baru disidangkan pada hari ini.” Saya sadar kok mas (Wartawan.red) banyaknya masyarakat yang juga mengajukan permohonan ke KIP, sehingga baru hari ini giliran saya untuk disidangkan,” terangnya.

Atas ketidakhadiran TAPM DPMD Kabupaten Tulungagung, lebih dalam Maulana memaparkan ia merasa sangat kecewa sekali, seharusnya mereka itu hadir selalu organisasi perangkat daerah yang selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena persidangan ini adalah kewajiban bagi warga negara wajib hadir, kenapa justru tidak hadir, ada apa? Apakah memang salinan anggaran-anggaran yang mau saya minta itu sangat rahasia sekali kok terkesan ketakutan,” paparnya.

“Saya tadi pun juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat tambahan berkas, sembari akan menanti sidang lanjutan lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Iswahjudi saat dikonfirmasi awak media mengatakan adanya sidang Ajudikasi Non Litigasi pemeriksaan awal pembuktian ia mengaku tidak mendapatkan surat undangan dari KIP Jawa Timur.

“Tidak ada surat untuk panggilan sidang ke KIP Jawa Timur,” kata dia saat bertemu di depan warung sate.

Sementara itu, justru jawaban mengejutkan dilontarkan oleh KIP Jawa Timur bahwa sudah ada undangan surat yang dikirimkan ke termohon. “DPMD Tulungagung sudah diberi pemberitahuan dan bukti surat pengiriman di tunjukkan ke awak media ini,” katanya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.