DPMD Tulungagung : Tiga Prioritas Wajib Kepala Desa Perhatikan

“Awal tahun kami melaksanakan sosialisasi DD yang dihadiri 257 Desa yang dilaksanakan selama dua hari. Kami harapkan Kepala Desa dalam penyaluran DD tahap I ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan sosialisasi lebih awal, lanjut Anas, DD tahap I tahun 2024 ini sudah tersalur di 21 Desa di Kabupaten Tulungagung pada Selasa, 9 Januari 2024.

Anas menjelaskan, dengan penyaluran DD lebih cepat, dirinya mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) segera mengeksekusi, terutama untuk BLT Desa disalurkan ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat) lebih awal.

“Penyaluran BLT Desa, disalurkan ke KPM langsung tiga bulan pertama yakni Januari, Februari, Maret dan paling lambat pada Jumat, 12 Januari 2024. Dengan demikian, masyarakat miskin ekstrem segera mendapatkan bantuan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem yang lain tetap didahulukan,” ujarnya.

Dana yang sudah disalurkan dari RKD, wajib dilakukan penatausahaan melalui Siskeudes, pelaksanaan kegiatan (Fisik), Pertanggungjawaban (SPJ) dan Pelaporan.

Bagikan :

Pos terkait