DPMD Tulungagung : Tiga Prioritas Wajib Kepala Desa Perhatikan

“Kami harapkan agar desa-desa yang lain segera menyusul dalam pengajuan penyaluran dengan melengkapi permohonan tersebut,” paparnya.

Anas menjabarkan, DD per desa dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang datanya bersumber dari Kementerian negara/lembaga yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah.

“Di Kabupaten Tulungagung untuk Desa yang mendapatkan alokasi tertinggi Rp. 1.727.007.000,00 yakni Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir,” ungkapnya.

“Kami juga mengimbau kegiatan yang bersumber dari APBDesa, untuk dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat setempat dalam tenaga kerja maupun penyedia barang, sehingga dana tetap berputar-putar di Desa setempat,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait