MATTANEWS.CO, MALANG – Babak baru RSJ Wikarta Mandala usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang menyatakan tidak tercantum perijinan atas nama yayasan Wikarta Mandala atau RSJ Wikarta Mandala Pujon Kabupaten Malang.
Sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang juga menyatakan RSJ Wikarta Mandala tidak memiliki registrasi terkait ijin operasional dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang juga menyampaikan hal yang sama bahwa RSJ Wikarta Mandala Pujon Kabupaten Malang juga tidak terdata sebagai Lembaga Sosial (LKS ) atau tempat rehabilitasi.
Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang bahwa bahwa RSJ Wikarta Mandala mempunyai tunggakan Pajak sejak 2013 hingga 2025 tercatat tidak membayar PBB dengan total tunggakan mencapai Rp 613,6 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, melalui surat dengan Nomor 500.16.6.4/33.07.317/2025, tanggal 12 Agustus 2025, yang menyatakan tidak ada perizinan atas nama Yayasan Wikarta Mandala atau RSJ Wikarta Mandala di Desa Pandesari, Pujon Kabupaten Malang.
“Hasil pengecekan di sistem Online Single Submission (OSS) maupun registrasi internal menunjukkan tidak ada data perizinan atas nama Yayasan Wikarta Mandala maupun Rumah Sakit Wikarta Mandala di lokasi tersebut,”ungkapnya.
“Tidak terdapat perizinan Rumah Sakit atas nama Yayasan Wikarta Mandala atau Rumah Sakit Wikarta Mandala di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon,” tegas Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung.
Surat itu merupakan respons atas permohonan informasi yang diajukan 4 Agustus 2025. Pernyataan ini mematahkan dugaan bahwa fasilitas tersebut sudah legal, sekaligus mengungkap potensi pelanggaran serius di sektor layanan kesehatan jiwa.
Mengutip pernyataan dari Kadinsos dan Kadinkes beberapa Minggu yang lalu bahwa Wikarta Mandala hanya tempat singgah atau tempat rehabilitasi bagi pasien ODGJ dengan mendatangkan Dokter praktek serta tempat seperti ini sangat dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Malang maka selayaknya diperjelas lagi status Wikarta Mandala Pujon agar tidak berlarut-larut.
Jika dilakukan sebatas pembinaan dan pemantauan saja oleh Dinas terkait sangat tidak cukup, maka Pemerintah Kabupaten Malang harus bertindak tegas agar Wikarta Mandala memiliki legalitas secara sah secara hukum.
Selayaknya Pemkab Malang bergerak agar Wikarta Mandala punya legalitas dan status yang jelas, entah dipermudah ijinnya ataupun menggandeng pihak ketiga maupun CSR.
Tentunya hal ini juga mendapat sorotan dari Advokat Peduli Kemanusiaan, Pudjiono SH, menggugat ketegasan Bupati Malang terkait penegakan hukum terhadap Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Pujon yang diduga beroperasi tanpa izin selama 12 tahun.
Menurut Pujiono bahwa fakta tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah, sekaligus menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Bupati Malang, H.M Sanusi.
Pudjiono mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut tidak mengantongi izin operasional, baik sebagai rumah sakit maupun klinik.
“Jika selama ini mengaku sebagai tempat singgah, tapi ada pengobatan dengan mendatangkan dokter, itu jelas bukan tempat singgah melainkan klinik. Dan klinik wajib memiliki izin. Ini pelanggaran nyata!” tegas Pudjiono, Sabtu (16/8/2025).
Pujiono menilai temuan DPMPTSP tersebut harus direspons secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
“Jika terbukti tidak memiliki izin, dasar hukum, sertifikasi, maupun standarisasi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan,” tegas Pujiono.
“Siapa yang menjamin keselamatan ODGJ di sana. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa tragis. Jika Pemkab sudah tahu tidak ada izin tapi tetap membiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kesehatan,” tukasnya.














