DPO Curas Kopengga Enumbi Ditangkap Satgas Nemangkawi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Satgas Gabungan TNI-Polri Nemangkawi pada hari ini, 3 Agustus 2021 pukul 11.20 WIT berhasil menangkap DPO kasus curas (pencurian senjata dengan kekerasan) 8 Senjata indeks Pospol Kulirik, Kab. Puncak Jaya pada 04 Januari 2014 dan DPO/82/XII/2018/DITRESRIMUM 5 Desember 2018, atas nama Kopengga Enumbi.

“Satgas Lidik Gakkum Nemangkawi dipimpin oleh Ipda Dedi Sudomo baku tembak dengan kelompok Kopengga Enumbi dan dibackup Yon Raider 613/RJA, hingga Kopengga Enumbi berhasil dilumpuhkan,” ujar Kabidhumas Polda papua selaku Kasatgas Humas Nemangkawi, Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Kronologis penangkapan Kopengga Enumbi terjadi di Kampung Puncak Senyum, Jl. Trans Wamena-Puncak Jaya, Distrik Irimuli, Kab. Puncak Jaya. Satgas Lidik Gakkum Nemangkawi dipimpin oleh Ipda Dedi Sudomo baku tembak dengan kelompok Kopengga Enumbi dan dibackup Yon Raider 613/RJA, hingga Kopengga Enumbi berhasil dilumpuhkan.

Bagikan :

Pos terkait