DPO Korupsi Ganti Rugi Tol OKI Berhasil Ditangkap

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap tersangka Ansilah yang sempat ditetapkan DPO atas kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (9/1/2023).

Tersangka berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada dikediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023)

Dalam keterangan resminya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan jalan TOL OKI.

“Dalam stetment kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, Ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah,” katanya

Menurutnya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah dikampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.

“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejati Sumsel pada malamnya,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait