MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asna Ipah di wilayah Tanjung Raja Kebupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (9/7/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, penangkapan tersangka Asna Ipah dipimpin langsung oleh Hafis Muhardi selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.
Asna Ipah merupakan Tersangka dalam perkara dugaan pemberi suap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Asna Ipah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.
KasiPenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia mengatakan, sebelumnya tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir dan tanpa keterangan, AI ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 yang lalu.