DPO Perkara Korupsi Desa Sabatuan Kapuas Hulu Ditangkap

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu dibantu Intelijen Cabjari Pemangkat, berhasil mengamkan Muksin Syech M Zein.

Diketahui Muksin merupakan DPO terpidana dalam perkara Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, di Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada, Selasa (1/3/2022) kemarin.

“Awalnya dalam perkara tersebut, terdapat 3 orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor pada PN Pontianak pada 8 Desember 2015 lalu, yakni Dana Suparta, Riyu, dan Muksin Syech M. Zein,” ungkap Kepala Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, SH. MH.

Namun, dilanjutkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini, diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan.

Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kejati Kalbar bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan.

Bagikan :

Pos terkait