MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Akhirnya, DPO Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) bernama Rian Efriza alias Badong berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Moh. Imam Reza menerangkan, Badong ditangkap di rumah istrinya, beralamat di Desa Tutup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu,” ungkap Iptu Imam Reza.
Dipaparkannya, Badong ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat ini Badong akan diserahkan ke Kejari Kapuas Hulu. Diketahui Badong DPO sejak 12 November 2021 lalu.
“Diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” tutup Iptu Imam Reza.














