Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Menjelang Pilkada 2020, dinamika di Internal DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai sedikit bergolak.
Hal itu dikarenakan, secara mendadak DPP PAN telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian ketua, sekretaris dan bendahara, kemudian mengangkat pelaksana tugas (Plt) ketua DPD PAN Serdang Bedagai. Sabtu (5/9/2020).
Dimana sebelumnya, Posisi ketua DPD PAN Kabupaten Sergai dijabat oleh Drs H Sayutinur, MPd, Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai, Yudi SH dan Ridwan Sitorus SE, sebagai Seketaris DPD PAN Kabupaten Sergai.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/397/IX/2020, tertulis memberhentikan dengan hormat Drs H Sayutinur MPd dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Ridwan sitorus SE dari Seketaris dan Yudi SH dari Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020.
Dan selanjutnya yang bersangkutan dilarang
melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN Kabupaten Sergai terhitung mulai surat keputusan ini diterbitkan.
Didalam SK itu juga memutuskan untuk pengangkatan Ir Soekirman sebagai Plt Ketua DPD PAN Sergai, dan Junaidi S, sebagai sekretaris dan Sugito sebagai Bendahara DPD PAN Kabupaten Sergai periode 2015-2020.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno tertanggal 3 September 2020. Pihak DPD PAN Sergai pun telah menerima salinan SK itu.
“DPD PAN Sergai telah menerima salinan surat keputusan terkait Plt Ketua DPD PAN Sergai periode 2015-2020. Surat itu kami terima kemarin sore,” kata jubir PAN Sukarman di kantor DPD PAN Sergai, di Sei Rampah, Sabtu (5/9/2020).
Dalam surat tersebut, DPP PAN memiliki
beberapa pertimbangan untuk mencopot Drs H Sayutinur, M Pd dari kursi ketua.
Di antaranya, H Sayutinur selaku ketua periode 2015-2020 dianggap tidak bisa mengamankan dan tidak tunduk terhadap keputusan DPP PAN terkait penetapan calon kepala daerah yang diusung oleh PAN.
“Setelah adanya SK Plt, diharapkan seluruh pengurus di DPD PAN menaati SK DPP PAN terkait Plt dan Pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung oleh PAN,” tegasnya.
Editor: Fly