BERITA TERKINI

DPR RI Setujui Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan

×

DPR RI Setujui Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

JAKARTA, Mattanews.co – Setelah dibahas dengan cukup matang, akhirnya DPR RI menyetujui anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan periode 2020-2025. Ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (7/12).

Ir H Alex Noerdin, mewakili Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakaan (Fit and Proper Test) calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025.

Setelah disetujui, selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan Penetapan sebagai Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020 – 2025, dan diharapkan dapat dilantik oleh Presiden RI selaku Ketua DEN.

“Acuan Komisi VII DPR RI melaksanakan proses Fit and Proper Test tersebut sudah berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyaringan Calon Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Surat Presiden RI Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Nomor: R-40/Pres/09/2020, Perihal: Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020-2025,” jelasnya.

Komisi VII DPR RI kemudian menyepakati delapan orang Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan Periode 2020 – 2025. Yakni Agus Puji Prasetyono dan Musri dari kalangan Akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari kalangan Industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari Kalangan Konsumen, As Natio Lasman dari kalangan Teknologi dan Yusra Khan dari kalangan Lingkungan Hidup.

Editor : Chitet