BERITA TERKINI

DPRD Apreasiasi Penghargaan WTP APBD OKI

×

DPRD Apreasiasi Penghargaan WTP APBD OKI

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)
Rapat paripurna di DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS, OGAN KOMERING ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar Rapat Paripurna, pada hari Kamis (10/6/2021).

Dalam rapat tersebut, menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD OKI.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanti Fikri, dan dihadiri oleh wakil-wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) OKI.

Serta diikuti juga oleh sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas, kepala badan dan sejumlah pejabat elon III dan VI di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai diaudit oleh BPK. Dan dari hasil audit tersebut, APBD OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK, dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan, di tahun-tahun yang akan datang,”ujarnya.

Abdiyanto menuturkan, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transfaransi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 , diperlukan pertanggungjawaban dan laporan. Serta laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003, tentang keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21 tahun 2011, yang menyatakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itu, rangkaian akhir APBD 2020 Bupati OKI selaku kepala daerah, mempunyai tugas untuk menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD. Dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKI Iskandar menyampaikan, hasil pemeriksaan dari BPK RI dari realisasi APBD OKI tahun 2020, mendapatkan predikat Opini WTP. Yang merupakan opini tertinggi, atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan bahwa Opini WTP ini, adalah yang ke 10 kali diterima OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelolah keuangan kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” ungkapnya.

Usai menyampaikan laporan keuangan daerah, Iskandar berharap anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut.

“Kita berharap para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” katanya.