MATTANEWS.CO, MALANG – DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan pembahasan Kajian Materi Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), di Ballroom Hotel Grand Miami Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2024).
Dalam hal ini kajian pokok pembahasan tentang Urgensi Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mendorong berbagai faktor, diantaranya jumlah penduduk yang semakin meningkat, kepadatan penduduk semakin tinggi, aktivitas masyarakat semakin meningkat hingga menyebabkan volume air limbah domestik meningkat, kapasitas air bersih menurun dan kualitas lingkungan menurun (kualitas air menurun / tercemar).
Pansus DPRD Kabupaten Malang dalam kajian Pembahasan Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bersama Narasumber Riska Wahida dari USAID IUWASH mengatakan bahwa dalam pembahasan Sumber Air Domestik bersumber dari setiap penggunaan air bersih pasti penghasil air limbah.
“Setiap pengguna air bersih pasti penghasil air limbah, volume air limbah domestik sama dengan kurang lebih 80 persen volume air bersih, sehingga menimbulkan peningkatan volume air limbah domestik, kapasitas air bersih yang berkurang dan kualitas lingkungan menurun,” terang Riska.
Riska menyebutkan bahwa mengapa kita harus mengola air limbah kita (air limbah domestik), Pertama karena jumlah penduduk yang semakin banyak, tetapi kemampuan bumi terbatas, Kedua peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan volume air limbah domestik, dalam analisanya satu orang menghasilkan sekitar 80-150 liter per hari limbah domestik, satu orang menghasilkan 180-250 gram perhari, berarti satu rumah (empat orang) menghasilkan ALD 600 L perhari dan 1 kilogram tinja perhari.
“Diperkirakan setiap pengguna air bersih menghasilkan air limbah domestik kurang lebih 20 persen,” jelasnya.
Pada pembahasan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2024, menargetkan akses sanitasi yakni, akses layak mencapai 90 persen, termasuk akses aman 15 persen, sedangkan draf RPJMN 2045 dengan target layak 100 persen, termasuk akses aman 65 persen.
“Sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan bisa menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua bisa tercapai,” pungkasnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 4 tahun 2017 tentang sistem penyelenggaraan air limbah domestik, dan Permen LHK no 68 tahun 2016 tentang Baku mutu air limbah domestik, pengelolaan air limbah domestik melalui sistem sanitasi aman dengan memanfaatkan SPALD setempat dan SPALD terpusat.
Untuk wilayah Kabupaten Malang yang luas dengan persebaran yang tidak merata, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang rusak, perilaku masyarakat yang membuang air limbah langsung ke selokan, serta pembiayaan yang masih tergantung pada APBD menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk pengelolaan sanitasi.
Sedangkan dengan meningkatnya berbagai tantangan yang ada, DPRD Kabupaten Malang menilai Perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah sangat penting untuk segera dirumuskan.
Penyusunan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik sendiri bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatnya upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.












