BERITA TERKINI

DPRD Kapuas Prioritaskan Raperda Terkait Prokes Covid-19

×

DPRD Kapuas Prioritaskan Raperda Terkait Prokes Covid-19

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra (Angga / Mattanews.co)
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra (Angga / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KAPUAS – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), akan mengkoordinasikan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama instansi terkait.

Di mana terkait Raperda Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, yang saat ini mendera di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia juga terdampak virus mematikan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, di sela kegiatan Rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas, yang digelar bersama Pemkab Kapuas, Jumat (19/3/2021).

Dia menuturkan, ada jadwal kegiatan yang ditunda, yakni terkait penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas 2020.

“Terkait LKPJ Bupati Kapuas, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2021 mendatang,” katanya, Sabtu (20/3/2021).

Disebutkan politisi muda Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut, rapat Banmus ini digelar untuk merevisi jadwal kegiatan.

Sebenarnya sebelumnya ditentukan pada hari Jumat (19/3/2021), namun karena ada surat dari Pemda Kapuas, yang meminta untuk menunda ini sampai tanggal 26 Maret 2021.

“Penundaan tersebut atas dasar surat dari jajaran Pemda Kapuas, sehingga mereka melayangkan surat ke DPRD Kapuas,” ujarnya.

Pihaknya menanggapi positif penundaan tersebut, namun jadwal yang akan datang harus tepat waktu.

Revisi lainnya yang akan digelar, lanjutnya, yakni ada 6 raperda baru yang akan dibahas. Sebelumnya, ada 2 raperda, yang mana tanggal 5 April 2021 nanti dilakukan finalisasi dari Bapemperda dan Pemkab Kapuas.

“Raperda baru yang akan segera dibahas yaitu terkait Raperda tentang Prokes Covid-19. Namun karena draft-nya belum kami terima. Jadi belum bisa membahasnya, namun pihak eksekutif meminta agar DPRD Kapuas bisa memprioritaskan raperda itu,” katanya.