BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usulan Pemkot dan Raperda Inisiatif DPRD

×

DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Usulan Pemkot dan Raperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, dan dihadiri oleh WaliKota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, Wakil Walikota H. Rustam Effendi, Sekda Kota Lubuklinggau, Kapolres, Dandim 0406, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Wali Kota, regulasi tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membentuk regulasi yang mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat pula peraturan teknis lainnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta berbagai regulasi sektoral yang menjadi acuan normatif dan prosedural dalam menentukan model organisasi perangkat daerah yang efisien, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal. Penataan perangkat daerah dilakukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi, sekaligus mendorong efisiensi anggaran serta peningkatan kinerja birokrasi.

“Penataan perangkat daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Ia juga menyinggung penataan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti urusan penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam memperjelas kewenangan dan meningkatkan fokus pelaksanaan program sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau menyampaikan secara resmi lima Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda baik usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam rangka membentuk regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap seluruh Raperda yang disampaikan dapat dibahas secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang implementatif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi awal dari rangkaian pembahasan Raperda yang akan dilanjutkan pada agenda-agenda DPRD berikutnya.