MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang telah mengambil keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, hal tersebut setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan setuju dan menerima yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Jum’at (09/8/2024).
Diawali pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Malang yang disampaikan H Wanedi mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui dan menyepakati Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan(PDIP) DPRD Kota Malang, kami berharap agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai dikemudian hari adalah bukan hanya terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan daerah Kota Malang,” jelas H Wanedi.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan kritik, masukan dan saran sebagai bagian yang tidak terpisahkan, diantaranya Fraksi PDIP DPRD Kota Malang mendorong Pemkot Malang agar pergeseran anggaran baik penambahan maupun pengurangan antar program, kegiatan dan sub kegiatan digunakan secara efektif dan efisien dalam rangka memaksimalkan capaian kinerja dalam perencanaan pembangunan Kota Malang sesuai amanat RKPD Tahun 2024.
Sedangkan Pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Arief Wahyudi, SH mengatakan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang setelah mencermati dan mempelajari materi penyampaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta memperhatikan hasil forum fraksi.
“Maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilanjutkan pada proses pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya,” tutur Arief Wahyudi.
Selanjutnya Pandangan akhir Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Malang yang disampaikan oleh Nurul Faridawati mengatakan bahwa setelah mempelajari dan mencermati laporan hasil rapat kerja Tim Anggaran dan Bandan Anggaran DPRD Kota Malang.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan memberikan catatan diantaranya Agar Pemkot Malang melakukan pengawasan dan transparansi tinggi dalam anggaran belanja daerah mengingat penambahan anggaran beberapa OPD yang sangat tinggi,” ungkap Nurul Faridawati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika menyampaikan, setelah pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, maksimal Dua Minggu sudah turun evaluasi Gubernur sehingga Dewan yang periode sekarang masih bisa membahas Banggarnya, masih bisa membahas evaluasi Gubernur sehingga awal September bisa diserap oleh seluruh OPD.
“Kita ucapkan terimakasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerjasama tapi intinya adalah hari ini kita sudah mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 maksimal Dua Minggu itu sudah turun evaluasi dari Gubernur, sehingga Dewan periode yang sekarang masih bisa membahas evaluasi Gubernur, diharapkan awal September sudah bisa diserap oleh seluruh OPD, ada waktu Empat Bulan kita harap SILPA kita kecil berarti serapannya bagus, ada waktu untuk menyelesaikan itu,” pungkasnya.














