BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Kota Layak Anak Menjadi Perda

×

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Kota Layak Anak Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).

Dalam agenda tersebut DPRD Kota Malang Menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Pj Wali Kota dan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Malang.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Ahmad Fuad Rahman, SE menyatakan, Fraksi PKS menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak.

Kota layak anak atau kota ramah anak adalah suatu gagasan yang menunjukkan jika
lingkungan kota yang terbaik adalah lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas, yang memberi kesempatan
pada anak dan memiliki fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari serta menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.

“Setelah mengkaji, mempelajari dan seksama tehadap 6 poin penyampaian, maka dengan mengucap Bismillah rrahmanirrahim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang Tentang Kota Layak Anak,” ucap Fuad.

Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Arief Wahyudi, SH mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah yang secara aktif terlibat secara langsung maupun tidak langsung
didalam melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam demi terwujudnya Peraturan Daerah yang diharapkan membawa kebaikan bagi tumbuh kembangnya generasi penerus Bangsa yang benar benar mempunyai keunggulan didalam menjaga eksistensi Bangsa pada masa depan serta mampu membentuk harkat dan martabat sebagai manusia Indonesia seutuhnya.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setelah menelaah dan mencermati Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta dengan memperhatikan hasil pembahasan yang telah dilaporkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, maka berdasarkan hasil
musyawarah Fraksi, dengan penuh tanggungjawab serta senantiasa memohon petunjuk dan Ridlo Allah SWT dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, namun demikian sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan atas persetujuan kami ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan, masukan untuk ditindak lanjuti,” terang Arief Wahyudi.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang di sampaikan oleh Nurul Faridawati menyatakan bahwa dalam mewujudkan kota layak anak maka diperlukan persan serta Eksekutif, Legislatif, Swasta, Lembaga Non Pemerintah, dan Masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh.

“Setelah mempelajari dan mencermati laporan panitia khusus penyelenggaraan kota layak anak dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka dengan ini Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Malang tentang Perkembangan kota layak anak menjadi Perda,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Suryadi S.Pd mengungkapkan bahwasanya Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak disebut kota ramah anak merupakan gagasan yang menunjukkan lingkungan kota yang terbaik yaitu lingkungan yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas, yang memberi kesempatan pada anak dan memiliki fasilitas
pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunianya.

“maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim disertai rasa tanggung jawab Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang berpendapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda Kota Malang tentang penyelenggaraan kota layak anak untuk dilanjutkan dalam proses tahap berikutnya,” beber Suryadi.

Sebagai penutup Pendapat Akhir Fraksi Partai PDI Perjuangan yang diwakili oleh Drs. Agoes Marhaenta, MH juga menyampaikan bahwa sesuai amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Menjelaskan bahwa kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Mewujudkan Kota Layak Anak atau kota ramah anak, menjadi salah satu hal yang saat ini perlu diterapkan oleh Pemerintah Kota Malang. Bukan hanya bertujuan untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan melainkan juga untuk melindungi hak anak.

“Maka terkait hal tersebut diatas,
dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim disertai dengan tanggungjawab yang kuat
melalui pertimbangan konstitusional, Fraksi PDI Perjuangan Sepakat dan Menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
disahkan/ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang,” tukasnya.

Sementara itu, Penyampaian Pendapat Akhir Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang tulus kepada segenap pimpinan beserta seluruh anggota dewan sehingga agenda penting dibahas bersama sebagai rangkaian kegiatan dalam mempercepat pembangunan Kota Malang.

“Alhamdulillah akhirnya Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sudah disetujui dari perjalanan panjang disampaikan pada tahun 2019, akhirnya tahun 2024 selesai, karena kita punya target tentang Kota Layak Anak banyak hal yang disampaikan oleh Fraksi yang memang tanggung jawab dari pemerintah terkait dengan anak ini sangat besar sekali,” tutur Pj Wali Kota Malang pada Selasa (14/5/2024).

Wahyu mengungkapkan bahwa bukan target penghargaan yang diharapkan tetapi bagaimana penyelenggaraan kota layak ini dapat ditindaklanjuti, dilaksanakan dan aktualisasi bagi anak-anak yang ada di Kota Malang.

“Tentu akan banyak kebijakan dengan peraturan Wali Kota sebagai tidak lanjut Perda ini, nanti juga akan banyak hal yang akan kita lakukan terutama dengan regulasi bagaimana nanti kita bisa menerapkan, harapan nanti Perda ini lebih baik,” ungkap Pj Wali Kota Malang.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika terkait dengan penerapan Perda Kota Layak Anak yang menjadi regulasi.

“Kita kan membahas Perda Kota Layak ini hampir satu tahun, kemarin kita sengaja menunggu karena begitu kita konsultasikan Kemendagri akan ada aturan baru yang muncul terkait dengan aturan perempuan dan anak, akhirnya kita tunggu sampai hari ini sudah turun aturannya, sesuai dengan evaluasi Gubernur akhirnya sudah disetujui dan beberapa pasal-pasal sudah kita sesuaikan dan hari ini kita sah kan,” terang Politisi PDI-Perjuangan.

Lebih lanjut, Made mengatakan bahwa inti dari Perda ini merupakan masih sebuah kebijakan pusat, lebih tepatnya nanti diperdalam di Perwa dan petunjuk teknis.

“Tadi sengaja saya memperhatikan betul ke Dinas Sosial, karena Dinas Sosial yang menangani, Perda ini tidak akan ada artinya jika Dinas tidak melaksanakan sehingga kita secara teknis Dinas ini harus melaksanakan,” jelasnya.

Made berharap Kota Malang ini betul-betul menjadi Kota Layak Anak tidak ada lagi eksploitasi terhadap anak, pelanggan seksual terhadap anak kemudian kecelakaan-kecelakaan anak.

“Dengan adanya Perda ini, ada anggaran yang besar nanti dialirkan karena aturan sudah jelas, begitupun perlindungan terhadap anak dengan adanya Perda ini, DLH wajib membuat taman layak anak, taman edukasi dan banyak taman bermain untuk anak,” pungkasnya.