MATTANEWS.CO, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan 3 Keputusan Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Bangunan Gedung dan Pemajuan Kebudayaan berlangsung di Gedung Sidang pada Senin (13/4/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) selama tahun 2025 telah disetujui dan ada 20 rekomendasi yang nanti akan ditindaklanjuti sekaligus nantinya juga akan dipertanggung jawabkan untuk tahun 2026 pada tahun 2027 mendatang.
Sedangkan ketiga Ranperda yang telah disampaikan oleh Pansus terhadap pandangan akhir fraksi, Wahyu juga menyebut akan menindak lanjuti segera dengan Perwali agar sejalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang akan dikeluarkan oleh Provinsi.
“Karena Pertanggung Jawaban Perda ini ada Perwali, maka nanti setelah Perwali selesai dan Perdanya ini kewanangan dari Provinsi,” jelas Wahyu.
“Ini kemarin juga agak lama karena harus ada harmonisasi, jadi harus sejalan dengan peraturan perundangan yang ada diatasnya,” imbuhnya.
Terkait dengan program RT Berkelas, Wahyu mengakui bahwa masih belum sempurna karena ada beberapa hal yang butuh penyempurnaan.
“Kalau RT Berkelas ini kan program yang pertama ya, wajar kalau masih belum sempurna, kita terus mengevaluasi agar RT Berkelas ini sesuai dengan ketentuan dan sesuai harapan masyarakat Kota Malang,” jelasnya.
“Kita juga mencegah dan mengantisipasi agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tegas Wahyu.
Disinggung soal isu mutasi atau Rotasi Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Malang, Wahyu mengatakan masih dalam proses dan menunggu dari BKN.
“Proses sudah berjalan, karena ini prosesnya ada Jobvit dan Selter jadi kita harus banyak konsultasi dengan BKN,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyampaikan bahwa masih menunggu Perwal tehnis, karena didalam Perda tersebut masih normal.
“Ada beberapa didalam Perda ini belum diuraikan secara detail sehingga butuh dukungan dari Perwali. Saya berharap sesuai dengan komitmen yang tadi disampaikan apakah itu membutuhkan waktu ya semoga terinisiasi,” terang Amithya.
Pihaknya juga berharap agar pada 6 bulan kedepan segera terselesaikan dengan beberapa catatan dari Pansus sesuai dengan kajian.
“Jadi kami berharap catatan yang diberikan Pansus ini bener-bener diperhatikan untuk bisa diuraikan didalam Perwal, sehingga hal-hal secara tehnis yang sudah mencakup tidak dibahas di Perda ini,” tandasnya.














