MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan Tentang Rekomendasi/ Catatan Strategis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tahun Anggaran 2023, Senin (13/5/2024).
Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Malang menyoroti LKPJ Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023 setidaknya ada 78 catatan yang disampaikan oleh DPRD Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang.
“BKPSDM di lingkungan Kota Malang hendaknya di evaluasi secara periodik guna pencapaian kinerja Perangkat Daerah kedepan lebih maksimal dalam mewujudkan Kota Malang bermartabat,” papar salah satu Anggota DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono S.TP.
Disisi lain, DPRD Kota Malang juga memiliki catatan terhadap Program Malang Smart City yang digagas oleh Pemerintah Kota Malang sebagai kebijakan strategis yang dituangkan dalam RPJMD Perubahan tahun 2018-2023 masih belum berjalan secara efektif dan efisien.
“Upaya Pemerintah Kota Malang untuk melakukan reformasi dibidang teknologi informasi dirasa perlu untuk dievaluasi,” bebernya.
Disamping itu, DPRD Kota Malang terus mendorong agar Satpol PP dapat menguatkan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah yang dirasa masih belum maksimal.
“Kami mendorong agar Satpol PP dapat bertindak secara tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai instrumen dalam mewujudkan ketertiban umum,” ungkap Trio Agus Purwono.
Selain itu DPRD Kota Malang juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar seluruh Peraturan Daerah yang telah disahkan diikuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota.
Catatan DPRD Kota Malang juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang T.A 2023 baru mencapai 792 Miliar dari target 1 Triliyun atau setara dengan 79,1%.
Selain itu, pendapatan dalam sektor pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar PAD yaitu sebesar 610 Milyar namun masih jauh dari target yang sebesar 834 Milyar atau terealisasi setara dengan 79,1%.
Hal ini menjadi catatan bahwasannya penerimaan pajak masih dibawah target yang diharapkan.
DPRD Kota Malang memandang masih belum sinkronnya antara perencanaan target PAD yang disesuaikan dengan potensi realistis PAD.
Sehingga hal ini tentu akan sangat berbahaya apabila tidak tercapai mengganggu keseimbangan neraca pendapatan dan belanja yang dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban kepada pihak ketiga dalam membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Kedepannya Pemerintah Kota Malang harus dapat menghitung potensi pendapatan yang akan diperoleh sehingga rencana belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Selain itu kami meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun strategi dan inovasi dalam pemenuhan target agar kemandirian keuangan daerah dapat diwujudkan,” terangnya.
Sedangkan catatan lainya, DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memaksimalkan pengelolaan Perumda dan Perseroda untuk menjadi agen pembangunan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah mengingat tujuan dibentuknya Perumda dan Perseroda untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba atau keuntungan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengungkapkan bahwa catatan tersebut tentunya harus dijadikan evaluasi dan saran perbaikan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Bagian (Kabag) dan Instansi terkait.
“Pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif, kewajiban kami legislatif tentunya untuk sama-sama memperbaiki pelayanan publik untuk masyarakat Kota Malang,” tukasnya.














