Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

DPRD Mamuju Sahkan Perda Pajak Sarang Burung Walet

×

DPRD Mamuju Sahkan Perda Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Senin (8/11/2021) kemarin.

Perda tersebut memasuki tahapan akhir sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah.

Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi mengaku, disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.

“Saya berharap, melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet, untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan,” harapnya.

Ia mengungkapkan, melalui peraturan daerah yang akan diundangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di Mamuju.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022. (*)