MATTANEWS.CO, PALI – Kusuma Wijaya warga Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami kecelakaan, dugaan atas kelalaian aktivitas perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi di jalur kilometer (km) 30 PT Servo Lintas Raya (SLR).
Menurut warga Pandan yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan kronologis kejadian, pada Sabtu (8/11) sekira pukul 09.00 WIB, korban mengalami luka yang cukup parah, kemudian korban harus dilarikan ke rumah sakit Kota Prabumulih, untuk dilakukan perawatan insentif.
Atas perihal tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, menyesalkan akibat insiden kecelakaan, dan akan segera memanggil PT Servo Lintas Raya, serta perusahaan harus bertanggung jawab.
Adi Warsito ST, anggota Dapil 6 DPRD Kabupaten PALI, menyayangkan atas kejadian ini, atas kelalaian aktifitas perusahaan.
“Dapil 6 DPRD Kabupaten PALI, meminta kepada Perusahaan untuk bertanggung jawab dan mencari solusi, bagaimana hal ini tidak terjadi lagi, karena lagi-lagi masyarakat di korbankan,” ujarnya dengan tegas.
Menurut berdasarkan aturan memang tidak bisa menyalahkan satu pihak ke pihak lainnya, perusahaan untuk membenahi dan memberikan solusi dan bertanggung jawab atas kejadian ini dan jangan sampai terulang untuk yang kesekian kalinya.
“Dalam waktu setahun, ada dua kali kejadian, serta pada hari ini (red), kondisi korban sangat cukup parah dan memprihatinkan, sekarang korban harus dilarikan ke rumah sakit kota Prabumulih,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pihak perusahaan melalui komisi 2 yang diketuai oleh Romi, untuk segera memanggil pihak perusahaan, dan mempertanyakan permasalahan yang sudah banyak makan korban di wilayah Kecamatan Tanah Abang.
Sementara itu Rommy Suryadi, Amd, dari Fraksi PAN sekaligus Komisi 2 DPRD kabupaten PALI, mengatakan sangat prihatin atas kejadian tersebut, yang selalu memakan korban yakni adalah masyarakat tanah Abang, yang disebabkan kelalaian aktifitas PT Servo Lintas Raya.
Untuk diketahui jalan di KM 30, melintasi Jalan Provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel, sampai dengan tanggal 1 Januari 2026, berarti kita harus menghentikan, paling tidak ada solusi membuat jembatan layang.
Terkait permasalahan kejadian, yang memakan korban warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang, seharusnya pihak perusahaan bertanggung jawab, jangan sampai memakan korban lagi.
“Kami dari komisi 2 DPRD kabupaten PALI, akan segera memanggil pihak perusahaan, akan tetapi seolah – olah perusahaan mengabaikan saran dari DPRD kabupaten PALI,” tegasnya.
Pihaknya sudah berulang – ulang untuk koordinasi kepada pihak perusahaan, untuk segera membangun Flyover, dan wajib membangun jalan produksi sendiri, serta tidak boleh lagi melewati jalan provinsi.
“Disini kami tidak akan melayangkan surat kepada pihak perusahaan, akan tetapi segera memanggil PT Servo Lintas Raya, untuk segera bertanggung jawab, apabila diabaikan kami dari komisi 2 DPRD, agar menghadap Gubernur Sumsel, untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Tutut Sapriyono Ketua Fraksi PAN, yang mengutarakan perusahaan harus bertanggung jawab dan punya solusi, jangan sampai masyarakat menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak PT Servo Lintas Raya belum diperoleh. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, akun Humas perusahaan tidak aktif atau hanya ceklis satu. Selain itu, konfirmasi melalui whatsapp ke Humas wilayah Tanah Abang juga belum mendapat jawaban hingga berita ini dirilis, wartawan masih berupaya konfirmasi ke pihak perusahaan untuk keberimbangan berita.














