MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel ditempati Pj Walikota Palembang.
“Menurut saya sebagai anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena, tidak sesuai peruntukannya,” ujar Chairul kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024 mengajukan, permohonan pinjam pakai Rumah Dinas Wagub Sumsel karena, rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.
“Persoalannya, mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut,” tegasnya.