BERITA TERKINI

DPRD Sumsel Buka Ruang Pengaduan Warga Terkait Kasus Sengketa Lahan

×

DPRD Sumsel Buka Ruang Pengaduan Warga Terkait Kasus Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co Kasus penggusuran dan kriminalisasi yang dialami warga Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Sumsel.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yusar mengatakan, mereka sengaja mengundang warga setempat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah AAL Untuk Rakyat, di ruang rapat komisi I DPRD Sumsel, Jumat (14/8/2020) sore.

Perwakilan warga AAL Palembang mengadukan kasus penggusuran, kriminalisasi, hingga ada yang dipenjara.

“Lahan usaha mereka digusur luasnya 32 hektar dan 521 KK dan yang mengklaim lahan itu adalah pihak PT Timur Jaya Grup, dan warga ini sebelumnya sudah demo di Pemprov Sumsel,” ucapnya.

Pihaknya juga minta keterangan, terkait terjadi penggusuran usaha mereka yang sudah diusahakan sejak tahun 2005.

Dari hasil pertemuan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Komisi I akan mendengarkan dari pihak PT Timur Jaya Grup pada rapat berikutnya.

“Hari ini kita hanya mendengar kronologis permasalahannya. Sudah kita dengar bersama, bahwa lahan mereka digusur, dan komisi I baru mendengar satu pihak. Makanya perlu mendengarkan dari pihak yang dilaporkan, yaitu pihak PT Timur Jaya Grup,” ungkapnya.

Dari keterangan warga, hanya ada izin usaha sementara. PT Timur Jaya Grup juga, tidak menunjukkan surat tanah secara jelas dan melakukan penggusuran tanpa putusan pengadilan.

Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang mendampingi warga, Dedek Chaniago menuturkan, kalau lahan warga digusur dengan alasan pihak PT Timur Jaya Grup mengaku punya sertifikat.

Padahal sesuai dengan UU Agraria No 5 tahun 1960, walaupun punya sertifikat tapi lahan tidak dikelola dengan baik itu harus di cabut, karena dianggap tanah terlantar.

Warga meminta keadilan melalui wakilnya, dan berharap, ada solusi yang bisa dimenangkan rakyat atas hak warga adalah cangkul dan parang.

“Siapa yang lama menggarap tanah itu, kemudian dikelola dengan baik. Itu sudah diatur oleh negara di pasal 7 yakni tanah harus jadi fungsi sosial,” ucapnya.

Editor : Nefri