DPRK Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Calon Tim Independen Penjaringan KIP

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang membuka pendaftaran calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan
untuk KIP Aceh Tamiang sesuai dengan Nomor: 01/Pansel-DPRK.ATAM/2023.

“Pendaftaran calon Pansel ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,”ucapnya, Minggu (26/3/2023).

Miswanto menyebutkan persyaratan calon Pansel adalah, Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, berpendidikan paling rendah S1, mampu membaca alqur’an, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah Aceh Tamiang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait