BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DPUPRPKP Kota Malang Gelar Deks Konsultasi Tentang Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF Melalui SIMBG

×

DPUPRPKP Kota Malang Gelar Deks Konsultasi Tentang Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF Melalui SIMBG

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi teknis dan desk konsultasi mekanisme tata cara Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), melalui Sistim Informasi Management Bangunan dan Gedung (SIMBG), di Gedung DPUPRPKP Kota Malang Jalan Bingkil Kota Malang, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat fungsional Pemerintah Kota Malang, Tim Profesi Ahli, pelaku usaha atau pengembang maupun masyarakat pemohon PBG atau SLF, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kota Malang melalui DPUPRPKP Kota Malang menekankan pentingnya persyaratan baik administrasi maupun sebagainya merupakan langkah dalam menunjang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

DPUPRPKP Kota Malang melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ade Herawanto mengatakan, selama ini sudah pernah ada sosialisasi tentang perubahan perijinan di pelaksana kontruksi bangunan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baru dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 yang terbit di akhir tahun 2021, IMG dihapus, digantikan PBG dan SLF yang kemudian disamakan semua seluruh Indonesia. Kemudian persyaratan pelayanan kajian tehnis di seluruh Indonesia melalui sistem SIMBG.

Sejak terbitnya perubahan dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan sistim pelayanan SIMBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang disamakan seluruh Indonesia.

“Sejak terbitnya perubahan dari IMB ke PBG melalui pelayanan SIMBG dari tahun 2021 sampai tahun 2024 seluruh Indonesia ternyata banyak sekali permasalahan atau kendala yang terjadi di seluruh Kota di Indonesia termasuk Kota Malang. Ternyata di Sistem SIMBG itu banyak yang belum paham, baik dari pemohon atau masyarakat, ataupun aparat pemerintah kota sendiri termasuk kami ini juga sampai ke jajaran Kelurahan, tentang mekanisme dan tata cara secara detail dan tehnis,” ungkapnya.

Menurutnya, sosialisasi yang sekarang dijalankan harus bersifat tehnis atau point terpenting, sehingga permasalahan yang menjadi kendala bagi pemohon PBG dan SLF bisa menjadi kajian bisa segera teratasi.

“Hari ini saya minta ke temen-temen Cipta Karya seijin dari Pimpinan dalam hal ini Pak Sekda, karena harusnya bersifat teknis dan khusus seperti Hard Desk, jadi dari pemohon langsung menyampaikan permasalahannya yang kecantol ditempat kami, kemudian juga dari teman-teman aparat wilayah lurah maupun insan OPD terkait dengan ijin sistim perijinan kontruksi gedung nanti bisa langsung ditanyakan oleh warganya jadi bersifat tutorial,” bebernya.

Masih dijelaskan Ade, hari ini juga menghadirkan narasumber tim TPA akademisi, yang memang ada pada sistim dan itu ditugaskan oleh Pemerintah Kota Malang ataupun Pemerintah pusat, untuk menguji persyaratan tehnis sudah sesuai atau belum, jika nanti sudah sesuai dalam sidang-sidang TPA istilahnya kemudian baru diterbitkan PBG.

“Nah ini mumpung mereka semua ada di Malang. Kami minta untuk memberikan tutorial atau help desk bagi para pemohon maupun dari aparat OPD terkait yang bersentuhan langsung dari masyarakat yang menjadi pemohon PBG atau SLF termasuk pengembang dan lainya,” tutur Ade.

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa kemarin juga mendapatkan arahan dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) KPK yang ditandangani langsung oleh Deputi, untuk persyaratan tambahan bahwa untuk pengurusan ijin PBG dan SLF khususnya bagi para pengembang perumahan harus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.

“Jadi ini sudah ada surat edarannya untuk menambahkan aturan maupun peraturan pada pengurusan PBG dan SLF, karena ini namanya aturan juga harus ditegakkan sambil didiskusikan untuk mencari solusi terbaik supaya pelayanan kepada masyarakat juga meningkat dalam kecepatan maupun ketelitiannya, tetapi harus tetap ada atura-aturan yang harus dicover dan dimasukan diluar sistim untuk diketahui bersama,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu Tim Profesi Ahli, Ir Suryo Widodo mengatakan bahwa terkait materi yang diberikan banyak tentang BPG maupun SLF karena merupakan amanat sesuai undang-undang karena banyak peraturan menteri.

“Ya kalau saya materinya banyak ke SLF, jadi sertifikat layak fungsi karena SLF juga amanat undang undang dan banyak permen permen yang mensyaratkan itu, namun di lapangan nggak jalan karena SLF itu memang cukup berat karena merangkum dari semua kajian arsitektur, kajian struktur, kajian mekanikal, kajian elektrikal semua harus sesuai dengan PBG,” terangnya.

Lebih lanjut, Ir Suryo Widodo mengungkapkan, dilapangan  kadang – kadang terjadi penyimpangan dirubah untuk itu  SLF sebenarnya menertibkan semuanya tadi dan itu pasti ketahuan kalau tidak ketahuan tahun ini karena SLF itu per lima tahunan.

“Nah yang jadi maslaah nantinya pelanggaran undang-undang kalau tidak punya LSF, makanya kita harus bersama sama agar SLF ini bisa terealisasi dengan baik, dengan berbagai permasalahannya harus bisa diurai, karena tidak semua bangunan itu tertib semuanya,” tukasnya.