DPUPRPKP Kota Malang Gelar Deks Konsultasi Tentang Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF Melalui SIMBG

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar sosialisasi teknis dan desk konsultasi mekanisme tata cara Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), melalui Sistim Informasi Management Bangunan dan Gedung (SIMBG), di Gedung DPUPRPKP Kota Malang Jalan Bingkil Kota Malang, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat fungsional Pemerintah Kota Malang, Tim Profesi Ahli, pelaku usaha atau pengembang maupun masyarakat pemohon PBG atau SLF, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Pemerintah Kota Malang melalui DPUPRPKP Kota Malang menekankan pentingnya persyaratan baik administrasi maupun sebagainya merupakan langkah dalam menunjang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Bagikan :

Pos terkait