BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DPUPRPKP Kota Malang Ingatkan PT Tranrise Property

×

DPUPRPKP Kota Malang Ingatkan PT Tranrise Property

Sebarkan artikel ini

* Dandung : Jangan Melakukan Kegiatan Fisik Apapun Sebelum Perijinan Terbit

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Rapat Koordinasi Komisi A dan C DPRD Kota Malang dengan OPD Pemerintah Kota Malang yang dihadiri Disnaker PMPTSP Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang,Dishub Kota Malang, Camat Blimbing. Agenda tersebut membahas tentang Investasi rencana pembangunan Mega Proyek oleh PT Tranrise Property Indonesia yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Jum’at (23/5/2025).

Rencana pembangunan Mega Proyek oleh PT Tranrise Property Indonesia juga ada penolakan dari warga sekitar, oleh karena itu Komisi A dan Komisi C memanggil beberapa pihak terkait untuk mengetahui informasi tentang rencana pembangunan Hotel dan Apartemen.

Dihadapan Komisi A dan C DPRD Kota Malang, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengungkapkan bahwa investasi dengan nilai Rp. 900 Milyar tersebut PT Tranrise Property Indonesia dalam pengurusan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan kementerian yang menggunakan sistem Online Singlet Submission (OSS) sudah disetujui oleh Kementerian pusat.

“Ini sudah sesuai dengan OSS yang sudah dilampirkan pada saat pengurusan di Dinas terkait, lokasinya kami cek atas nama PT Tranrise Property Indonesia yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” terang Arif.

Menurutnya, lokasi yang sudah disampaikan berdasarkan koordinat geografis yang telah disetujui dengan luas tanah 12172 meter persegi dan ketinggian bangunan yang disetujui adalah 152 meter atau 35 lantai.

“Hal ini sudah saya sampaikan sebelumnya pada saat hiring di Komisi A DPRD Kota Malang. Artinya bahwa lokasi saat ini milik PT Tranrise Property Indonesia memang sudah sesuai untuk usaha yaitu Apartemen dan hotel sudah diperbolehkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, pembangunan apartemen dan hotel tersebut bukan harga mati, karena harus melampirkan beberapa pejinan termasuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dikeluarkan oleh Bandara Abdul Rahman Saleh Malang.

“Karena nanti saat pengurusan Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) dan Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) nanti juga harus melampirkan KKOP yang dikeluarkan dari pihak Bandara Abdul Rahman Saleh,” terangnya.

“Jadi data yang ada pada kami berdasarkan Perda RTRW Kota Malang, sehingga ketika nantinya KKOP ada pengurangan ketinggalan gedung, misal ketinggian harus 120 meter itu yang kami gunakan,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum PRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengungkapkan bahwa rencana pembangunan apartemen dan hotel oleh PT Tranrise Property Indonesia berdasarkan peta Ruang Tata Hijau (RTH) berada di dua kawasan yaitu kawasan perdagangan atau jasa dan kawasan perumahan atau pemukiman.

“Yang disampaikan oleh pihak PT Tranrise akan dibangun hotel dan apartemen untuk ketinggian maksimal 152 meter untuk hotel dan 102 meter untuk apartemen,” jelasnya.

Dandung menekankan bahwa adapun terkait perijinan atau rekomendasi PT Tranrise telah terjalin diskusi karena disebelah selatan tersebut ada saluran irigasi dan perkampungan yang rentan sering terjadi banjir.

“Oleh karena itu menjadi perhatian serius, harus menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai aktivitas yang dilakukan ini nanti, baik itu saat pra pelaksanaan maupun pasca itu justru menimbulkan dampak yang tidak kita inginkan. Kami berharap bisa membantu Pemerintah Kota Malang mengatasi persoalan-persoalan banjir,” tegasnya.

Masih kata Dandung, bahwa kemarin PT Tranrise Property Indonesia juga mengajukan rekomendasi plane banjir dan ijin rekomendasi untuk jalan keluar masuknya yang mana akan disesuaikan dengan Amdalalin disana.

“Kemudian juga disampaikan dari pihak PT Tranrise bahwa perijinan akan dilalui dulu dan kegiatan kontruksi akan dilakukan setelah perijinan sudah dimiliki,” katanya.

Lebih lanjut, Dandung juga mengingatkan PT Tranrise Property Indonesia agar tidak melakukan kegiatan fisik apapun sebelum perijinan terbit.

“Kami berpesan kepada PT Tranrise Property Indonesia jangan melakukan kegiatan fisik sebelum PBG terbit. Memang dari sistem kami belum ada saat kami cek. Namun demikian seperti yang disampaikan tadi ada persiapan-persiapan yang harus dilakukan salahsatunya sondir atau uji kelayakan kekuatan tanah terhadap bangunan,” tukasnya.

“Pada prinsipnya, sejauh administrasi secara tehnis terpenuhi, kemudian juga harus diantisipasi permasalahan sosial yang ada dikawasan sekitar, kami akan melayani sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin setelah mendengarkan penjelasan dari OPD terkaiit, pihaknya juga memberikan masukan agar tidak ada yang dirugikan.

“Ini merupakan investasi besar dan banyak perizinan yang harus dilalui, mulai izin usaha, PBG, SLF, Amdal, andalalin, KKOP dan semua itu masih proses. Kami tekankan komitmennya untuk mematuhi regulasi, jadi saya harap tidak ada yang dirugikan,” ujarnya,

Sementara itu, Harvad Anggota Komisi A menyoroti terkait kepastian hukum terhadap investor Kota Malang.

“Kita ingin memberikan akses kemanfaatan buat investor dan masyarakat Kota Malang, sehingga tidak ada lagi aturan-aturan karet,” cetusnya.

Harvad juga menyinggung persoalan keamanan dari gedung setinggi 152 meter tersebut jika terjadi kebakaran, mengingat Damkar Kota Malang masih belum mempunyai alat penanganan kusus tentang gedung pencakar langit.