* Terkait Penggelapan Uang Nasabah yang Tidak Disetorkan
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Belum 1X24 Jam, Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan dua Agen Brilink bank BRI, Selasa (19/7/2022).
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin ditahan di sel Polda Sumsel.
“Tertangkapnya tersangka ini setelah kami menindaklanjuti laporan pihak bank, tentang adanya nasabah Brilink dirugikan. Berangkat dari laporan tersebut, keduanya berhasil diringkus,” ungkap Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani, saat press release.
Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, tercatat ada 42 nasabah yang merasa dirugikan.
“Kedua tersangka ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Dari 42 nasabah yang dirugikan mencapai mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” paparnya.