BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Bandar Sabu Lintas Provinsi Diringkus

×

Dua Bandar Sabu Lintas Provinsi Diringkus

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Lima Kilogram Sabu Disita Petugas Unit VII Satresnarkoba Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua bandar sabu kota Palembang berhasil diringkus Unit VII Satresnarkoba Polrestabes Palembang, di Jalan Opi Raya Lorong Kalimantan Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring. Dengan barang bukti lima kilogram sabu, timbangan digital, plastik klip, handphone, tas merah d satu unit sepeda motor Zupiter, dua pemain narkoba, M Wahyu Romadhon (29) dan Bayu Prabowo (29) terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Senin (6/12/2021).

“Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) anggota kami sejak tiga bulan lalu. Rencana mereka barang ini akan dipasarkan di Kota Palembang menjelang pergantian tahun nanti. Kini kita masih kejar lagi pelaku lainnya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.

Kedua pemain narkoba ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka ini Bandar Narkoba dan sangsi hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal seumur hidup atau mati,” urainya.

Dikatakan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, sabu sebanyak lima kilogram ini disita dari rumah pelaku M Wahyu Romadhon, di Jalan OPI Raya Lorong Kalimantan Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring, Jumat (3/12/2021).

“Lokasi pengerbekan dilakukan di salah satu hotel ternama di Kota Palembang. Dari pengembangan anggota, kita berhas temukan sejumlah barang bukti di rumah kontrakannya di OPI, Jakabaring, persis disimpan dalam kamar bawah kasur,” tambahnya.

Kompol Mario Ivanry menjelaskan, lima bungkus berisi sabu itu berasal dari Riau, Pekanbaru.

“Menurut pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau. Setidaknya sudah dua bulan bisnis, untuk satu kali pengantaran Rp 5 juta perkilogram,” pungkasnya.