MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Indratrianto (42) warga Jalan Kenanga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang terpaksa mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Sukarami Palembang, Selasa (31/5/2022), lantaran melarikan mobil merk Cold Diesel PS 125 tahun 2009 bernopol BG 8634 UE, Senin (18/01/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kejadian ini sendiri dilaporkan korban Lina (35) warga Karya Baru, Perum Maharani Karya Baru Alang Alang Lebar Palembang, ke Polsek Sukarami Palembang.
“Berangkat dari laporan korban itulah, kami tangkap tersangka di Lubuk Linggau, Sumsel. Kini kami masih lengkapi berkas tersangka,” papar Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deny.
Kompol Dwi Satya Arian menjelaskan, usai mengelapkan mobil inventaris kantor, tersangka kabur ke Lubuk Linggau.
“Tersangka ini baru dua bulan kerja disana. Memang tersangka ini sudah sempat beberapa kali berpindah tempat persembunyian, terakhir kami mendapat informasi dia ada di Lubuk Linggau. Dari itulah langsung kita amankan,” ungkapnya.