BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Celurit dan 21 Pelaku Tawuran Digelandang Polisi

×

Dua Celurit dan 21 Pelaku Tawuran Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna memberikan efek jera, 21 pelaku tawuran di Jalan Radial, Lambidaro, Kecamatan Bukit Kecil, Kabupaten Ilir Barat I digelandang ke Mapolrestabes Palembang, untuk jalani pemeriksaan. Dari 21 pelaku, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sementara pelaku lainnya akan dilakukan pembinaan di Dinas Sosial, Senin (18/12/2023).

“Ada 21 pelaku tawuran yang kita amankan, diantaranya 14 orang masih terhitung dibawah umur dan 6 remaja,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.

Dijelaskan Harryo Sugihhartono, dari 21 pelaku yang diamankan, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan senjata tajam.

“Dari mereka yang kita amankan, hanya satu yang kami lanjutkan proses hukumnya, karena memiliki senjata tajam jenis celurit. Sisanya akan kami serahkan ke Dinsos, untuk dilakukan rehab atau pembinaan prilaku,” ungkapnya.

Harryo Sugihhartono menambahkan, dari lokasi kejadian, anggotanya turut mengamankan dua bilah sajam jenis celurit dan kayu berujung paku.

“Satu sajam milik RR dan satu celurit lainnya tidak bertuan. Kita imbau para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya, baik prilaku anak dan kepenggunaan handphonenya,” tambahnya.