Dua dari Tiga Kawanan Gank Motor Meresahkan Ditembak Polisi

Kasat menjelaskan, dalam aksi para tersangka ini, termasuk sadis.

“Mereka ini beraksi dijalanan tanpa pikir panjang. Mereka membawa senjata tajam, berkeliling mencari mangsa dan tidak segan-segan melukai korbannya. Tak hanya meresahkan, mereka ini juga ada yang terilbat perkara kejahatan lainnya,” beber Kompol Tri Wahyudi.

Dari tangan ketiga tersangka, setidaknya beberapa senjata tajam jenis pedang, pisau dan pedang gergaji dari seng disita untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Dua dari tiga tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap. Mereka juga kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tukasnya.

 

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait