MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua dari tiga pelaku pembacokan bocah berusia 7 tahun di Palembang, berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi dan diimbau untuk segera menyerahkan diri, Selasa (14/1/2025).
“Kedua pelaku ditangkap tidak lebih dari 2 X 24 jam setelah kejadian. Setelah mendapat laporan, anggota bergerak cepat, dan berhasil menangkap dua orang tersangka, di rumahnya di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, sementara satu pelaku lagi masih Buron atau DPO,” papar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat press release.
Dijelaskan kapolrestabes, kedua tersangka yang berhasil diringkus tidak lain, Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lorong Mawar, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang dan rekannya Recky Septian Als Eki (24) warga Jalan Pintu Besi, Keluraha Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
“Satu tersangka yang masih DPO bernama Rendi, membawa mobil angkot saat datang dan kabur. Kini masih dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, Korban Hariansyah mengalami luka robek pada perut sebelah kanan dengan usus terburai, sementara korban bocah 7 tahun, bernama Vito, alami luka sabetan di bagian pantat dan meninggal dunia.
“Untuk korban Hariansyah saat ini masih dalam penanganan medis, sudah sadar namun belum stabil, ” bebernya.
untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Kemudian kami jerat juga dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.