BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Dua Kader Gerindra Tulungagung Dilaporkan ke Polisi, Marwah Partai Jadi Sorotan Publik

×

Dua Kader Gerindra Tulungagung Dilaporkan ke Polisi, Marwah Partai Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWA.CO, TULUNGAGUNG – Citra Partai Gerindra di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan setelah dua kadernya dilaporkan ke Polres Tulungagung dalam perkara yang berbeda. Dua laporan tersebut memicu perhatian publik dan dinilai berpotensi mencoreng nama baik partai yang dipimpin Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Kasus pertama menyeret nama Eko Wijianto merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Sementara kasus kedua menyeret nama Ahmad Baharudin, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung. Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulungagung terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh SPKT Polres Tulungagung dan kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh politik yang tengah menduduki jabatan strategis di daerah.

Munculnya dua laporan terhadap kader Gerindra dalam waktu yang hampir bersamaan dinilai menjadi ujian serius bagi partai berlambang kepala garuda tersebut, khususnya dalam menjaga integritas kader di tingkat daerah.

Pengamat politik menilai, meski setiap orang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik juga dituntut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas ketika kadernya tersangkut persoalan hukum.

Perkembangan dua perkara tersebut juga diharapkan menjadi perhatian jajaran pimpinan Partai Gerindra, baik di tingkat DPD Jawa Timur maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP), agar dapat memberikan sikap organisasi yang jelas demi menjaga kepercayaan publik terhadap partai.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta tanggapan kepada Kharisma Febriansyah, S.E., selaku Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, terkait adanya dua kader Gerindra Tulungagung yang dilaporkan ke kepolisian. Namun, hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan media akan memberikan ruang hak jawab maupun memuat perkembangan perkara secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.