MATTANEWS.CO, PALEMBANG – C dan F korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Reza Ghasarma yang tak lain dosen pembimbingnya hari ini, Rabu (15/12/2021) mengikuti proses Wisuda Universitas Sriwijaya (Unsri).
“Ya sudah di wisuda hari ini. Walaupun online mereka wisuda,” ucap Kuasa Hukum korban, Sri Lestari Kadariah saat dihubungi Mattanews.co via Telepon.
Atas diwisudakan kedua kliennya itu, Sri mengatakan, menjadi momentum yang bahagia bagi para korban. Dimana, sebelumnya banyak polemik yang dihadapi oleh C dan F.
“Alhamdulillah sudah wisuda setelah melewati polemik beberapa waktu lalu, seperti saat proses Yudisium lalu,” katanya.
Dimana saat Yudisium, nama korban sempat hilang dari daftar Yudisium. Hingga akhirnya, ia tetap bisa mengikuti yudisium di waktu siang hari nya atau pada sesi kedua.
Menurut Sri, hal itu merupakan respon yang baik. Ia berharap atas kejadian yang dialami kliennya itu dapat menjadi pelajaran, agar kasus pelecehan seksual di Unsri tidak terjadi lagi.
“Intinya ini respon baik. Jadikan pelajaran yang kemarin. Semoga yang lain urusan akademik dapat lancar,” tukasnya.
Seperti diketahui C dan F, datang ke Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 lalu guna melaporkan dosen pembimbingnya Reza Ghasarma terkait kasus asusila yang dialaminya.
Kemudian, pada Jumat (11/12/2021) lalu, Reza Ghasarma yang menjabat sebagai Kaprodi Manajemen, Fakultas Ekonomi Unsri resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel. Kemudian, ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel selama 20 hari.(*)














