[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AB (40) dan RB (26) hanya bisa tertunduk lesu, saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Dua kurir kepercayaan salah satu Bandar Besar (BB) Palembang ini ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang, atas penjualan sabu di Kawasan Tangga Buntung beberapa waktu lalu. Dengan barang bukti uang penjualan sabu sebanyak Rp 100.600.000 cukup mengantarkan kedua tersangka ke balik jeruji besi, Jumat (23/4/2021).
“Antara AB dan RB masih terikat dalam bisnis keluarga mengedarkan sabu. Ketika ditangkap mereka berada di dua tempat terpisah,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKBP Andi Supriadi, saat press release.
AB diringkus petugas saat berada di dalam kamar kost bersama teman wanitanya, Jalan PSI Lautan Lorong Duren Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Kamis (22/4/2021) pukul 02.00 WIB, sedangkan RB gerbek di Jalan Ki Gede Ing Suro Gang Serengam I Kelurahan 32 Ilir.
“Dari tangan kedua kepercayaan bisnis keluarga jenis narkoba ini ditemukan uang sebanyak Rp 100.600.000. Dalam uang tersebut, terdapat beberapa nama yang kami duga uang setoran penjualan sabu dari masing-masing pemain. Kini kami masih kembangkan terus keterangannya,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba, AKBP Andi Supriadi, peranan keda tersangka ini cukup menguntungkan bagi tersangka Ateng (DPO).
“Asal sabu yang kita gerbek di kawasan Kampung Narkoba Tangga Buntung itu berasal dari Provinsi Riau. Barang yang kita sita 1,5 kilogram sabu beberapa waktu, merupakan sisa dari penjualan sabu yang uangnya disita dari kedua tangan kurir ini. Dari itu kami imbau Ateng untuk segera menyerahkan diri, jika tidak kami masih tetap akan mengejar,” tegasnya.















