[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kurir sabu dengan barang bukti sabu sebanyak tiga kilogram, terdakwa Syawal Trisna (28) dan Alvino (26) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Edi Susianto SH.MH dengan 20 tahun penjara. Dituntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Edi Susianto SH MH ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (04/01/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Edi Teriyal SH.MH, JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing – masing selama 20 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan,” ungkap JPU dalam persidangan.
Sebelumnya, kedua tersangka dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di Pertokoan Ilir Barat Permai, Komplek Ramayana pada Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika digerbek, kedua terdakwa sedang mengendarai mobil jenis Kijang Krista BG 1925 AW. Saat dilakukan pengeledahan, diketemukan tiga paket diduga sabu, seberat 3 kilogram. Tak buang waktu, petugas langsung mengelandang kedua tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.














