PEMERINTAHAN

Dua Lembaga Sosial di Jambi Dihentikan Beroperasi

×

Dua Lembaga Sosial di Jambi Dihentikan Beroperasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Dinas Sosial Kota Jambi bersama Badan Kesbangpol dan tim terpadu resmi menyampaikan surat pemberhentian sementara terhadap Yayasan Pundi Amal Bakti Negara, serta pemberhentian permanen terhadap Yayasan Amal Barokah Indonesia, Senin (29/4/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev), terhadap pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Serta, aspek legalitas formal operasional lembaga.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi menegaskan, ketertiban dalam kepengurusan dan perizinan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen LKS terhadap kesejahteraan sosial.

“Masih ada ruang bagi LKS untuk memperbaiki tata kelola agar kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Satgas Densus 88 menyatakan bahwa pemberantasan paham radikal adalah harga mati.

Oleh karena itu, dua LKS tersebut tidak lagi diperbolehkan menjalankan operasional layanan, termasuk penggalangan dana dan barang dari masyarakat.

Dinas Sosial juga menegaskan akan terus memantau dan melakukan pembinaan terhadap LKS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Sosial Kota Jambi, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, Kesbangpolinmas, Satpol PP beserta PPNS, Satgas Densus 88, Danramil Jambi Selatan, jajaran Polresta dan Polsek, serta unsur kecamatan, kelurahan, dan RT setempat. (*)