MATTANEWS.CO, JAMBI – Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat perkara asusila. Putusan tersebut dibacakan usai sidang kode etik yang digelar secara marathon pada Jumat (6/2/2026).
Sidang KKEP dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.
Dalam persidangan tersebut, Komisi Kode Etik menghadirkan dua terduga pelanggar, masing-masing Bripda SP dan Bripda NI. Selain itu, delapan orang saksi turut diperiksa guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan, martabat, dan nilai-nilai dasar institusi Polri.
“Atas pelanggaran berat tersebut, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua terduga pelanggar,” demikian hasil putusan sidang KKEP.
Meski demikian, dalam persidangan tersebut kedua oknum polisi menyatakan mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu maksimal 82 hari ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut, sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban.
“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan.
Ia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan. Proses penanganan tidak hanya dilakukan melalui sidang etik, tetapi juga berjalan paralel dengan proses pidana yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.
“Sejak laporan diterima, penanganan perkara telah dilakukan secara paralel oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan profesional,” tegasnya.
Kabid Humas juga mengapresiasi kinerja jajaran Bidpropam Polda Jambi yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan awal, pemberkasan, hingga pelaksanaan sidang KKEP.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik menyatakan kedua terduga pelanggar melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan, kesusilaan, serta larangan melakukan perbuatan tercela.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Penyidikan pidana tetap berlanjut dan ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kami mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar, aman, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan kepada publik,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.














