Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Dua Organisasi Wartawan Di Tanah Datar Meradang, Oknum Kepsek Berulah

×

Dua Organisasi Wartawan Di Tanah Datar Meradang, Oknum Kepsek Berulah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dua organisasi wartawan yaitu Komite Wartawan Repormasi Indonesia (KWRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia( PWI) meradang karena Oknum Kepala Sekolah MTsN di Batusangkar berulah.

Dengan membatasi wartawan untuk konfirmasi, sama dengan menghalangi kerja wartawan, hal inilah yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah MTsN 06 Tanah Datar kepada wartawan. Terlebih wartawan tersebut ketua dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Tanah Datar, hal ini membuat Dua Organisasi tersebut meradang.

Hal ini, langsung diungkapkan ketua Kedua Organisasi wartawan tersebut, di Kantor sekretariatnya di Batusangkar, Selasa(18/2/2025).

Yuldaferi, Ketua PWI, Tanah Datar saat ingin konfirmasi ke oknum Kepsek, terkait tentang prestasi sekolah di Tahun 2024,namun hanya dapat jawaban, bahwa sudah ada yang lain untuk mempublikasikan, seolah olah ketua PWI tersebut, hanya diremehkan, bahkan menghalangi kerjanya untuk konfirmasi, dalam tugasnya sebagai wartawan.

“Kami, sebagai wartawan, dan ketua PWI, sedikit tersinggung atas jawaban, dari kepsek, rerhadap kami, seolah olah membatasi kerja wartawan, padahal ini, kebaikan untuk sekolah dan prestasinya sebagai kepala sekolah” katanya.

Sementara itu, Bonar Suryawinata,Sos, ketua DPC KWRI Tanah Datar, iya sangat geram, atas perilaku oknum kepsek, MTsN, 06 Tanah Datar, kepada Ketua PWI, yang seolah olah menghalangi, kerja sebagai Wartawan.

“Sebagai, ketua KWRI Kami, merasa geram, karna kami, seprofesi, walaupun beda organisasi, namun kami menyayangkan, atas perlakuan Oknum Kesek tersebut kepada Wartawan, apalagi ketua PWI sendiri” tegasnya.

Bonar, juga sampaikan,sesuai, dengan undang-undang Pers no 40 Tahun 1999, pasal 18, ayat 1, bahwa wartawan dalam bertugas dilindungi dengan itu.

“Seharusnya, Kepsek tersebut, harus mengerti dengan undang-undang Pers, bahwa wartawan, yang bertugas dilindungi dengan undang-undang tersebut” pungakasnya.