BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor ‘Dipaku’ Berharap Sadar dari Aksi Kejahatan

×

Dua Pelaku Curanmor ‘Dipaku’ Berharap Sadar dari Aksi Kejahatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua pelaku curanmor ‘dipaku’ petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananda dan Kasubnit Opsnal, Ipda Popay, dengan harapan sadar atas aksi kejahatan yang telah dilakukannya berkali-kali di Kota Palembang, Rabu (15/10/2025).

Kedua pelaku tidak lain, Ferry Pranata (29), warga Desa Marga Mulya Lorong Arjuna Kecamatan Lubuk linggau dan Irawan Saputra (28), warga Jalan Sukawinatan Lorong Perdamaian Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang.

Penangkapan berawal saat petugas berhasil memancing kedua pelaku keluar, dengan cara COD. Ketika bertemu di Jembatan Musi VI itulah keduanya disergap. Karena mencoba melakukan perlawanan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan.

“Benar, keduanya kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan dan melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Dewo Deddi Ananda.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna Biru, nopol BG 6678 AEY, milik Reno Satrio (19), yang terparkir di depan rumahnya, Jalan Husin Basri Perum Mandiri Pratama Residence Blok F No 01 RT 06/01, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

“Kami masih mendalami keterangannya. Tapi, untuk sementara mereka mengakui telah mencuri motor korban Reno,” terangnya.

Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik, guna pengembangan lebih lanjut. Mereka juga terancam hukuman penjara paling la tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.