* Diduga Ada Keterlibatan Petugas SPBU
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jeni Iskandar (39) warga Talang Jambi dan Rizal Efendi (46) warga Kebun Bunga, ditangkap petugas kepolisian, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena diduga menyalahgunakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku yang merupakan sopir itu, diringkus petugas saat mengisi BBM jenis solar di SPBU, Jalan HM Nurdin Panji Kelurahan , Kebun Bunga, Sukarami, Palembang pada Selasa (11/3/2025).
Pelaku memodifikasi tangki mobil box yang dikendarainya dan menggunakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM dan sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, pihaknya menangkap dua sopir mobil box, yang melakukan penyalahguna barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
“Aksi mereka sudah berjalan tiga bulan. Saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagus menambahkan, dalam aksinya mereka menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi.
“Mereka ini menggunakan barcode palsu dan bahkan sudah berlangsung lama,” bebernya, saat jumpa pers di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Kamis (13/3/2025).
Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU, Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal, memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya, sejak kapan, modusnya, hal itu yang akan kita dalami,” ujarnya.
Lebih jauh, dirinya menerangkan, kedua pelaku melanggar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
yang berprofesi supir mobil box dengan tangki dimodifikasi dan penyalahguna barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal ini ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Palembang, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengisi BBM Subsidi BBM jenis solar di SPBU yang berada di Jalan HM Nurdin Panji Kelurahan , Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, pada hari Selasa 11 Maret 2025.
Selain itu pihak polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU, yang membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, pihaknya menangkap dua orang pelaku sopir mobil box yang kasus penyalahguna barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
“Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi” katanya saat jumpa pers di SPBU di jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, Kamis 13 Maret 2025.
Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.
“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan modus hal itu yang akan kita dalami,” bebernya.
Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.